Pada Hari Senin, 29 September 2025, Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang SDM dan Kemasyrakatan di dampingi dengan Bagian Hukum Setda Kota Depok menghadiri Undangan dari Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat (29/09/2025). Pertemuan tersebut membahas “Peran JDIH dalam Mendukung Pembangunan di Daerah melalui Transformasi Digital Dokumen Hukum”.
Sesuai Ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum (peraturan perundang-undangan, artikel hukum, monografi hukum dan yuriprudensi) secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi masyarakat luas. Acara ini sebagai wadah untuk mempererat sinergitas, berbagi pengetahuan, dan ajang apresiasi terhadap kinerja dalam mengelola dokumen dan informasi hukum. JDIH memiliki peran yang sangat vital dalam menyediakan akses yang mudah dan cepat terhadap dokumen hukum yang akurat dan terpercaya.
Transformasi digital pada dokumen hukum adalah wujud nyata dari penguasaan teknologi. JDIH tidak hanya mengelola informasi, tetapi juga membangun sumber daya manusia yang cakap dan melek digital. dengan kemudahan akses terhadap produk hukum yang valid dan terstruktur secara digital, masyarakat, mahasiswa, peneliti, dan aparat dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuannya, yang merupakan modal utama untuk mencapai indonesia yang maju dan cerdas.
Diharapkan dalam pengelolaan JDIH baik se Jawa Barat maupun Nasional dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk keterbukaan informasi publik pada produk-produk hukum yang di tampilkan pada website JDIH baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.