Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Oleh karena itu, Kota Depok sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum sehingga produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan dapat tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi.
Tujuan dilaksanakannya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Depok adalah :
Sebagai indikator keluaran yang diharapkan dari terbentuknya sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah terwujudnya peningkatan pemahaman pejabat dan staf di lingkungan Walikota Depok, serta masyarakat umum terhadap peraturan perundang-undangan.
Kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun dari masyarakat dan pengguna JDIH Kota Depok sehingga fasilitas dan layanan yang terdapat di website ini dapat terus disempurnakan