Depok, 24 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Depok menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) IV dan V DPRD Kota Denpasar di Ruang Rapat Bersama, Gedung Baleka II Lantai Dasar. Kunjungan ini bertujuan untuk mencari masukan dan informasi terkait penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Dalam kegiatan tersebut, rombongan diterima langsung oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, didampingi oleh perwakilan Dinas PUPR Kota Depok melalui Bidang Bina Konstruksi dan Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bidang Aset.
Ketua Tim Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda Kota Depok memaparkan tiga regulasi kunci yang menjadi dasar pengelolaan di Kota Depok, yaitu:
Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kota Depok menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok telah mendata 29 operator utilitas aktif dengan panjang jaringan mencapai 740 kilometer, terdiri atas lebih dari 10.000 tiang dan 563 manhole. Data tersebut menjadi dasar penyusunan Masterplan Jaringan Utilitas Terpadu dengan tiga sistem utama: ducting bawah tanah, boring, dan tiang bersama.
Selain itu, Pemerintah Kota Depok menargetkan pendapatan Rp 5 miliar per tahun melalui penerbitan rekomendasi teknis serta kegiatan relokasi kabel udara ke bawah tanah di beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Tole Iskandar dan Jalan Siliwangi. Untuk tahun 2025, terdapat sembilan ruas prioritas dengan total panjang 17,16 km yang akan direlokasi, antara lain Jalan Tapos, Kartini, Radar Auri, Serua Raya, Sawangan, Margonda, M. Jasin, Cinere Raya, dan Nusantara.
Kabid Aset BKD Kota Depok menjelaskan bahwa aset daerah merupakan modal utama dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pemerintah Kota Depok telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2018 sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pelaporan.
Seluruh bentuk pemanfaatan aset seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah wajib dilakukan tanpa mengubah status kepemilikan dan hasilnya harus disetorkan ke Kas Umum Daerah. Saat ini BKD tengah memperkuat sistem pendataan aset digital, penertiban status penggunaan, serta pelaporan berbasis akuntabilitas dan transparansi.
Diskusi Interaktif dan Penutup
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif antara anggota DPRD Kota Denpasar dengan perwakilan Bagian Hukum, Dinas PUPR, dan BKD Kota Depok. Pertanyaan seputar mekanisme implementasi Perda, pengawasan aset, hingga koordinasi lintas perangkat daerah dijawab secara komprehensif.
Kegiatan ini ditutup dengan apresiasi dari DPRD Kota Denpasar atas sambutan dan penjelasan yang diberikan. Hasil kunjungan ini akan menjadi referensi penting dalam penyusunan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Jaringan Utilitas Terpadu di Kota Denpasar.