Depok — 29 Oktober 2025. Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok menerima kunjungan kerja rombongan DPRD Kota Bukittinggi (Bapemperda) di Ruang Rapat Bagian Hukum. Pertemuan ini difokuskan untuk berbagi praktik baik penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) dan pengelolaan prioritas Raperda di Kota Depok.
Pada sesi pengantar, Tim Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum memaparkan gambaran umum PROPEMPERDA sebagai instrumen perencanaan pembentukan Perda tahunan. Uraian menekankan dasar hukum serta rujukan utama, termasuk harmonisasi dan fasilitasi, serta integrasi PROPEMPERDA dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RPD/Renja OPD). Prinsip penyusunan yang ditekankan: selektif, terukur, partisipatif, dan selaras dengan kebijakan pusat maupun daerah.
Bagian Hukum memaparkan bahwa sumber usulan PROPEMPERDA dapat berasal dari inisiatif Kepala Daerah dan inisiatif DPRD. Setiap usulan diseleksi melalui kriteria: urgensi/mandatori, keselarasan dengan perencanaan, kesiapan Naskah Akademik (NA)/draft, dampak fiskal, serta kapasitas pelaksanaan. Prosesnya mencakup kompilasi daftar awal tanpa seleksi, verifikasi administrasi dan substansi, scoring sederhana, lalu penetapan daftar prioritas. Timeline kerja mencakup pengumpulan usulan pada Triwulan III tahun berjalan, verifikasi NA/draft, harmonisasi internal, penetapan PROPEMPERDA bersama DPRD, serta monitoring realisasi pada pertengahan dan akhir tahun.
Untuk memperkuat sinergi, forum koordinasi berkala melibatkan Bagian Hukum, Bappeda, OPD terkait, dan Sekretariat DPRD. Tim bersama ditugaskan mengawal Raperda prioritas, termasuk penjadwalan hearing dan konsultasi publik. Di sisi dokumentasi, ditetapkan standar minimal NA, draft Raperda, berita acara selesai harmonisasi, dan matriks monitoring target vs realisasi sebagai instrumen pengendalian mutu.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Isu yang mengemuka antara lain mekanisme seleksi prioritas berbasis kriteria, pola pelibatan pemangku kepentingan, serta strategi percepatan pembahasan Raperda prioritas agar selaras dengan kebutuhan daerah.
Pertemuan menyimpulkan pentingnya seleksi berbasis bukti dan koordinasi intensif antara eksekutif–legislatif dalam pembentukan PROPEMPERDA. Disepakati pertukaran dokumen kerja berupa draft NA, SOP penyusunan PROPEMPERDA, dan format matriks monitoring untuk menjadi rujukan DPRD Kota Bukittinggi. Selain itu, direncanakan pertemuan teknis lanjutan secara daring guna pendalaman kriteria prioritas dan penjadwalan harmonisasi.