Penilaian Indeks
Reformasi Hukum Tahun 2022 di ikuti seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022 meliputi 4 (empat) Variabel, yaitu:
1. Tingkat Koordinasi Pemerintah
Daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi
regulasi/memperkuat koordinasi;
2. Kompetensi Aparatur Sipil
Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) daerah
yang berkualitas;
3.
Kualitas re-regulasi atau
deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan
4.
Penataan Database
Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan penilaian 4
(empat) Variabel tersebut yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Tingkat Nasional
Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022, Pemerintah Kota Depok memperoleh Nilai 89,05 dengan kategori A (Sangat Baik).
Pemerintah Kota Depok mendapatkan
Peringkat ke-3 (tiga) secara Nasional dalam kategori Pemerintah Daerah, dari
seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Pemerintah Kota Depok satu-satunya
Pemerintah Daerah yang mendapatkan Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun
2022 dengan kategori A (Sangat Baik).
Penghargaan Indeks
Reformasi Hukum Tahun 2022 diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia pada hari Kamis, 15
Desember 2022 bertempat di Kampus Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan
Politeknik Ilmu Imigrasi Kota Tangerang dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.