19-12-2022

Penyerahan Piagam Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022

Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022 di ikuti seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022 meliputi 4 (empat) Variabel, yaitu:

1.      Tingkat Koordinasi Pemerintah Daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi;

2.            Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) daerah yang berkualitas;

3.           Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan

4.           Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan penilaian 4 (empat) Variabel tersebut yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Tingkat Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022, Pemerintah Kota Depok memperoleh Nilai 89,05 dengan kategori A (Sangat Baik).

Pemerintah Kota Depok mendapatkan Peringkat ke-3 (tiga) secara Nasional dalam kategori Pemerintah Daerah, dari seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Pemerintah Kota Depok satu-satunya Pemerintah Daerah yang mendapatkan Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022 dengan kategori A (Sangat Baik).

Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022 diserahkan langsung  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Kamis, 15 Desember 2022 bertempat di Kampus Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Ilmu Imigrasi Kota Tangerang dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Berita Lainnya

  • Berita Satuan Samping

  • Berita Satuan Samping

  • Berita Satuan Samping