Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok bersama Organisasi Bantuan Hukum Kota Depok pada tanggal 24 September 2024 melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bagian Hukum SETDA Kota Depok. Harapan dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum yang perlu mendapatkan bantuan hukum difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan dan Pemerintah Daerah.