Jenis Dokumen Hukum
:
Peraturan Daerah
Judul
:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok
Perangkat Daerah
:
SETDA
Sub Unit
:
Bagian Pemerintahan dan Kerjasama
T.E.U Badan
:
Jawa Barat
Nomor Peraturan / Putusan
:
2
Tahun Terbit
:
2017
SingkatanJenis
:
PERDA
Tempat Terbit
:
Depok
Tanggal Penetapan
:
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
:
16 Januari 2017
Tanggal Dibacakan
:
-
Subyek
:
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
Sumber
:
LD Kota Depok 2017 (2) : 3 hlm.
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
Peraturan Terkait
:
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Penandatangan
:
MOHAMMAD IDRIS
Urusan Pemerintahan
:
Pemerintahan
Dokumen Terkait
: