Jenis Dokumen Hukum
:
Peraturan Daerah
Judul
:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Perangkat Daerah
:
BKD
Sub Unit
:
T.E.U Badan
:
Jawa Barat
Nomor Peraturan / Putusan
:
7
Tahun Terbit
:
2017
SingkatanJenis
:
PERDA
Tempat Terbit
:
Depok
Tanggal Penetapan
:
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
:
16 Januari 2017
Tanggal Dibacakan
:
-
Subyek
:
PAJAK DAERAH
Sumber
:
LD Kota Depok 2017 (7) : 4 hlm.
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
Mengubah
Peraturan Terkait
:
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Penandatangan
:
MOHAMMAD IDRIS
Urusan Pemerintahan
:
Keuangan dan Perpajakan
Dokumen Terkait
: