Jenis Dokumen Hukum
:
Peraturan Daerah
Judul
:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
Perangkat Daerah
:
SETDA
Sub Unit
:
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
T.E.U Badan
:
Jawa Barat
Nomor Peraturan / Putusan
:
18
Tahun Terbit
:
2017
SingkatanJenis
:
PERDA
Tempat Terbit
:
Depok
Tanggal Penetapan
:
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
:
27 Desember 2017
Tanggal Dibacakan
:
-
Subyek
:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017 Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DEPOK TIRTA ASASTA
Sumber
:
LD Kota Depok 2017 (18) : 6 hlm.
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
Mengubah
Peraturan Terkait
:
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Penandatangan
:
MOHAMMAD IDRIS
Urusan Pemerintahan
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Dokumen Terkait
: